الثلاثاء، 26 فبراير 2013

Makalah Etika Idiologi


Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi parapembaca sekalian.

Harapan saya semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga saya dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.

Makalah ini saya akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang saya miliki sangat kurang. Oleh kerena itu saya harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Dan dapat maklum adanya.


BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zaman semakin berkembang dengan pesat, etika pun juga semakin berkembang, dan salah satunya adalah etika . Etika adalah  teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang daari segi baik dean buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal. Perkembangan etika sendiri sudah cukup banyak. Contohnya dalam bidang pergaulan, sosial, keluarga, politik, profesi, lingkungan hidup dan idiologi. Dan disini saya sebagai penulis dari makalah ini akan menjelaskan tentang salah satu dari pada perkembangan dari etika, diantaranya adalah etikai diologi.

B. Rumusan masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini adalah untuk membahas tentang apa itu etika idiologi.

C. Tujuan

untuk memberitahukan kepada pembaca-pembaca sekalian pengertian tentang etika idiologi


BAB II
Pembahasan
Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
Istilah lain yang identik dengan etika, yaitu: usila (Sanskerta), lebih menunjukkan kepada dasar-dasar, prinsip, aturan hidup (sila) yang lebih baik (su). Dan yang kedua adalah Akhlak (Arab), berarti moral, dan etika berarti ilmu akhlak.
etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang daari segi baik dean buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal
Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan. Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu (bandingkan Weltanschauung), secara umum (lihat Ideologi dalam kehidupan sehari hari) dan beberapa arah filosofis (lihat Ideologi politis), atau sekelompok ide yang diajukan oleh kelas yang dominan pada seluruh anggota masyarakat. Tujuan untama dibalik ideologi adalah untuk menawarkan perubahan melalui proses pemikiran normatif. Ideologi adalah sistem pemikiran abstrak (tidak hanya sekadar pembentukan ide) yang diterapkan pada masalah publik sehingga membuat konsep ini menjadi inti politik. Secara implisit setiap pemikiran politik mengikuti sebuah ideologi walaupun tidak diletakkan sebagai sistem berpikir yang eksplisit.(definisi ideologi Marxisme).
Secara umum dapat dikatakan bahwa ideologi merupakan sistem keyakinan yang dianut masyarakat untuk menata dirinya sendiri. Pada era perang dingin sesudah PD II, masalah ideologi telah menjadi pusat perdebatan bagi banyak pakar di Amerika. Yang paling terkenal adalah pendapat seorang sosiolog Daniel Bell yang dalam bukunya meramalkan bahwa ideologi telah sampai kepada ajalnya dan trenyata ramalan itu menjadi kenyataan dengan hancurnya komunisme pada akhir abad ke-20.

Berikut ini adalah pengertian dan definis ideologi:

# MARX
Ideologi sangat erat terkait dengan kekuasaan yang terpusat pada negara atau masyarakat politik berhadap-hadapan dengan masyarakat sipil.

# ANTONIO GRAMSCI
Ideologi yang dominan tidak hanya dapat dimenangkan melalui jalan revolusi atau kekerasan oleh institusi-institusi negara tetapu juga dapat melalui jalan hegemoni melalui institusi-institusi negara tetapi juga dapat melalui jalan hegemoni melalui institusi-institusi lain, seperti institusi agama, pendidikan, media massa, dan keluarga

# LOUIS ALTHUSSER
Ideologu merupakan sistem keyakinan yang menyembunyikan kontradiksi-kontradiksi internalnya. Artinya, dalam setiap ideologi disembunyikan kontradiksi-kontradiksi dalam ajaran-ajarannya.

# FOUCAULT
Ideologi tersangkut dengan 4 hal, yaitu: ekonomi sebagai basisnya, kelas yang berkuasa, kekuasaan represif, dan sesuatu yang berlawanan dengan kebenaran sejati

# BP-7 Pusat (Saat ini sudah dilikuidasi)
Ideologi adalah ajaran, doktrin, teori yang diyakinin kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaan dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam masyarakat, berbangsa, dan bernegara

# Prof. Dr. Maswadi Rauf
Ideologi adalah rangkaian (kumpulan) nilai yang disepakati bersama untuk landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan bersama

# GLOCK
Ideologi adalah sautu visi, sutau gambaran verbal tentang masyarakat yang baik dan sarana-sarana utama untuk mencapainya

# LORENS BAGUS
* Secara harafiah: Ideologi merupakan ilmu pengetahuan tentang ide, suatu studi tentang asal usul ide.
* Dalam penggunaan modern: Ideologi berarti teorisasi atau spekulasi dogmatik dan khayalan kosong yang tidak betul atau tidak realistis, bahkan palsu dan menutup-nutupi realitas yang sesungguhnya.
Dalam arti melioratif: ideologi adalah setiap sistem gagasan yang mempelajari keyakinan hal-hal ideal, filosofis, ekonomis, politis, dan sosial.

Dengan adanya pengertian di atas antara etika dan idiologi dapat disimpulkan bahwa etika idiologi adalah sebuah teori tentang tingkah laku perbuatan manusi yang mempelajari tentang keyakinan hal-hal ideal, filosofis, ekonomi, politis dan sosial untuk tercapainya tujuan atau kesejahteraan bersama yang dapat dipandang dari segi baik maupun dari segi buruk sejauh yang dapat ditentukan oleh akal untuk pengkajiar sisem hal-hal yang berlaku.


BAB III
Kesimpulan
Bahwa etika idiologi itu sangat penting untuk di terapkan dalam kehidupkan sehari-hari . Diantaranya di dalam kehidupan bermasyarakat maupun indifidual.
Daftar Pustaka
http://id.wikipedia.org/wiki/Ideologi
http://satyaariyono.wordpress.com/2012/04/22/pengertian-ideologi/
http://jeanecutepink-jeane.blogspot.com/2012/03/pengertian-etika.html
http://tanudjaja.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-etika-moral-dan-etiket/
http://carapedia.com/pengertian_definisi_ideologi_info2008.html
http://exoticpurple.wordpress.com/2011/10/04/pengertian-etika-dan-contoh-dari-etika/
http://id.shvoong.com/society-and-news/news-items/2005723-pengertian-ideologi/

Puisi "ibu" - D.Zawawi Imron


Puisi "IBU" (Buah Karya D. Zawawi Imron)

kalau aku merantau lalu datang musim kemarau

sumur-sumur kering, daunan pun gugur bersama reranting

hanya mataair airmatamu ibu, yang tetap lancar mengalir


bila aku merantau

sedap kopyor susumu dan ronta kenakalanku

di hati ada mayang siwalan memutikkan sari-sari kerinduan

lantaran hutangku padamu tak kuasa kubayar


ibu adalah gua pertapaanku

dan ibulah yang meletakkan aku di sini

saat bunga kembang menyemerbak bau sayang

ibu menunjuk ke langit, kemundian ke bumi

aku mengangguk meskipun kurang mengerti


bila kasihmu ibarat samudera

sempit lautan teduh

tempatku mandi, mencuci lumut pada diri

tempatku berlayar, menebar pukat dan melempar sauh

lokan-lokan, mutiara dan kembang laut semua bagiku

kalau aku ikut ujian lalu ditanya tentang pahlawan

namamu, ibu, yang kan kusebut paling dahulu

lantaran aku tahu

engkau ibu dan aku anakmu


bila aku berlayar lalu datang angin sakal

Tuhan yang ibu tunjukkan telah kukenal


ibulah itu bidadari yang berselendang bianglala

sesekali datang padaku

menyuruhku menulis langit biru

dengan sajakku.

Puisi Sajak-sajak Putih - Chairil Anwar



Sajak Putih-Chairil Anwar

Buat tunanganku Mirat
Bersandar pada tari warna pelangi
kau depanku bertudung sutra senja
di hitam matamu kembang mawar dan melati
harum rambutmu mengalun bergelut senda

Sepi menyanyi, malam dalam mendoa tiba
meriak muka air kolam jiwa
dan dalam dadaku memerdu lagu
menarik menari seluruh aku
hidup dari hidupku, pintu terbuka
selama matamu bagiku menengadah
selama kau darah mengalir dari luka
antara kita Mati datang tidak membelah…
Buat Miratku, Ratuku! kubentuk dunia sendiri,
dan kuberi jiwa segala yang dikira orang mati di alam ini!
Kucuplah aku terus, kucuplah
dan semburkanlah tenaga dan hidup dalam tubuhku…


Makalah Trafficking


PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Perdagangan manusia atau trafficking khususnya pada para perempuan dan anak-anak yang akhir-akir ini cukup mendapat soroton di berbagai media massa. Media massa tidak hanya sekedar menyoroti kasus-kasus tersebut saja, akan tetapi juga lika- liku tindakan penyelamatan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap korban serta bagaimana upaya pemerintah dalam mengatasi permasalahan tersebut. Kasus- kasus perdagangan manusia yang cukup mendapat sorotan media beberapa waktu yang lalu misalnya kasus penjualan tujuh orang perempuan Cianjur yang diperdagangkan sebagai pekerja seks komersial (PSK) ke Pekanbaru, Riau yang berhasil diselamatkan oleh Polres Cianjur beberapa waktu yang lalu.  Upaya lainnya adalah upaya penyelamatan terhadap dua orang perempuan korban perdagangan perempuan yang dibebaskan oleh reporter SCTV dari Tekongnya di Malaysia. Dari kasus-kasus tersebut telah menguatkan bahwa trafficking merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan salah satu masalah yang perlu penanganan mendesak bagi seluruh komponen bangsa Indonesia. Karena hal ini mempengaruhi citra bangsa Indonesia itu sendiri dimata dunia internasional. Apalagi, data Departemen Luar Negeri Amerika Serikat telah menunjukkan bahwa Indonesia berada pada urutan ketiga sebagai pemasok perdagangan perempuan dan anak.

B. Rumusan masalah
a. Apa yang dimaksud dengan Trafficking ?
b. Apa yang kamu ketahui tentang Trafficking ?
c. Hal-hal apa saja yang menyebabkan terjadinya Trafficking ?
d. Bagaimana cara menanggulangi terjadinnya Trafficking ?

B.  Tujuan
a.    Mengetahui istilah dari Human Trafficking
b.    Pengetahuan saya tentang Trafficking
c.     Hal-hal yang menyebabkan terjadinnya Trafficking
d.    Bentuk-bentuk Trafficking
E. Undang-Undang tentang Trafficking
F. Pencegahan dan Penanggulangan Human Trafficking


PEMBAHASAN
A. Pengertian Human Trafficking
Istilah dalam perdagangan manusia ini dapat diartikan sebagai “rekrutmen, transportasi, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang dengan ancaman atau penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan ataupun menerima atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk kepentingan eksploitasi yang secara minimal termasuk eksploitasi lewat prostitusi atau bentuk-bentuk eksploitasi seksual lainnya, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek lain yang serupa dengan perbudakan, penghambaan atau pengambilan organ-organ tubuh.” (Sumber: Pasal 3, Protokol untuk Mencegah, Menekan dan Menghukum Perdagangan Manusia, terutama Perempuan dan Anak, sebagai Tambahan terhadap Konvensi PBB menentang Kejahatan Terorganisir Transnasional, 2000).
Eksploitasi dalam perdaganagan manusia (human trafficking) dapat meliputi, paling tidak, adalah: Pertama, eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual. Kedua, kerja atau pelayanan paksa. Ketiga, perbudakan atau praktek-praktek yang serupa dengan perbudakan. Keempat, penghambaan. Kelima, pengambilan organ-organ tubuh.
Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mendefinisikan trafficking sebagai:
Perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan, atau penerimaan seseorang, dengan ancaman, atau penggunaan kekerasan, atau bentuk-bentuk pemaksaan lain, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau memberi atau menerima bayaran atau manfaat untuk memperoleh ijin dari orang yang mempunyai wewenang atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. (Protokol PBB tahun 2000 untuk Mencegah, Menanggulangi dan Menghukum Trafficking terhadap Manusia, khususnya perempuan dan anak-anak; Suplemen Konvensi PBB mengenai Kejahatan Lintas Batas Negara).
Dari definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa istilah trafficking merupakan:
a. Pengertian trafficking dapat mencakup kegiatan pengiriman tenaga kerja, yaitu kegiatan memindahkan atau mengeluarkan seseorang dari lingkungan tempat tinggalnya/keluarganya. Tetapi pengiriman tenaga kerja yang dimaksud tidak harus atau tidak selalu berarti pengiriman ke luar negeri.
b. Meskipun trafficking dilakukan atas izin tenaga kerja yang bersangkutan, izin tersebut sama sekali tidak menjadi relevan (tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk membenarkan trafficking tersebut) apabila terjadi penyalahgunaan atau korban berada dalam posisi tidak berdaya. Misalnya karena terjerat hutang, terdesak oleh kebutuhan ekonomi, dibuat percaya bahwa dirinya tidak mempunyai pilihan pekerjaan lain, ditipu, atau diperdaya.
c. Tujuan trafficking adalah eksploitasi, terutama tenaga kerja (dengan menguras habis tenaga yang dipekerjakan) dan eksploitasi seksual (dengan memanfaatkan kemudaan, kemolekan tubuh, serta daya tarik seks yang dimiliki tenaga kerja yang yang bersangkutan dalam transaksi seks).
Sedangkan Global Alliance Against Traffic in Woman (GAATW) mendefinisikan perdagangan (trafficking):
Semua usaha atau tindakan yang berkaitan dengan perekrutan, pembelian, penjualan, transfer, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan menggunakan penipuan atau tekanan, termasuk pengunaan ancaman kekerasan atau penyalahgunaan kekuasaan atau lilitan hutang dengan tujuan untuk menempatkan atau menahan orang tersebut, baik dibayar atau tidak, untuk kerja yang tidak diinginkan (domestik seksual atau reproduktif) dalam kerja paksa atau dalam kondisi perbudakan, dalam suatu lingkungan lain dari tempat dimana orang itu tinggal pada waktu penipuan, tekanan atau lilitan hutang pertama kali.
Dari definisi ini, dapat disimpulkan bahwa istilah perdagangan (trafficking) mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
Ø  Rekrutmen dan transportasi manusia
Ø  Diperuntukkan bekerja atau jasa/melayani
Ø  Untuk kepentingan pihak yang memperdagangkan
Pada masa lalu, istilah “trafficking”, sejauh menyangkut manusia, biasa dikaitkan secara ekslusif dengan prostitusi. Ada empat perjanjian internasional menyangkut trafficking yang dikembangkan pada awal abad duapuluh, yakni:
1904 — International Agreement for the Suppression of the White Slave Traffic (Persetujuan Internasional bagi Penghapusan Perdagangan Pelacur),
1910 — International Convention for the Suppression of White Slave Traffic (Konvensi Internasional bagi Penghapusan Perdagangan Pelacur),
1921 — International Convention for the Suppression of Traffic in Women and Children (Konvensi Internasional bagi Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak), dan
1933 — International Convention for the Suppression of Traffic in Women of Full Age (Konvensi Internasional bagi Penghapusan Perdagangan Perempuan Dewasa).
Keempat konvensi menyangkut perdagangan manusia tersebut semuanya merujuk pada perpindahan (movement) manusia — umumnya perempuan dan anak perempuan — secara lintas batas negara dan untuk tujuan prostitusi.
Ada beberapa hal yang melatar-belakangi persepsi seperti itu, antara lain;
Pertama, kepedulian umum yang berkembang pada masa itu terfokus pada kemerosotan akhlak yang diakibatkan oleh perpindahan perempuan dalam rangka prostitusi. Dengan demikian, “consent” tidak menjadi isyu karena pemerintah pada umumnya tidak mempertimbangkan apakah perempuan yang bersangkutan setuju untuk menjadi pekerja seks atau tidak.
Dengan mengabaikan unsur “consent“, persetujuan-persetujuan internasional pada waktu itu mengabaikan elemen hak (khususnya hak kaum perempuan) untuk memilih pelayanan jasa seks sebagai suatu profesi.
Kedua, sifat lintas batas negara menjadi penekanan utama karena masalah prostitusi pada umumnya sudah dicakup oleh hukum (pidana atau moral) domestik. Dalam kaitan ini, pantas untuk dicatat bahwa istilah “slavery” (yang secara literer berarti “perbudakan”) telah digunakan dalam konvensi-konvensi awal menyangkut “trafficking“. Ini karena sifat perbudakan pada masa itu yang bercorak lintas batas negara, serta kekejiannya yang dikecam secara internasional, sehingga akan memudahkan upaya memasukkan masalah “trafficking” kedalam cakupan hukum internasional.
Perkembangan definisi “trafficking”

Dewasa ini, kata “trafficking” didefinisikan secara bervariasi oleh badan-badan internasional dan nasional, baik badan antar-pemerintah maupun non-pemerintah.

Dalam Human Rights Workshop yang diselenggarakan oleh GAATW pada bulan Juni 1996, para peserta mencoba mengidentifikasi beberapa aspek dalam “trafficking”. Ada tiga elemen yang didiskusikan, sebagai berikut:
• Pertama menyangkut “consent”. Pertanyaan pokoknya ialah apakah keberadaan atau ketiadaan consent—misalnya akibat penipuan, paksaan, ancaman, ketidaan informasi, ketiadaan kapasitas legal untuk bisa memberikan persetujuan—perlu diperhitungkan bagi terjadinya trafficking?
• Kedua menyangkut tujuan migrasi. Pertanyaannya ialah apakah hanya migrasi untuk prostitusi yang bisa diklasifikan sebagai trafficking, atau apakah termasuk juga jenis kerja eksploitatif lainnya.
• Ketiga menyangkut perlu tidaknya garis perbatasan dilewati. Apakah definisi trafficking hanya diberlakukan khusus bagi kasus penyeberangan perbatasan?
Secara umum, disepakati bahwa “consent” perlu menjadi elemen kunci yang harus diperhitungkan bagi terjadinya trafficking; bahwa trafficking tidak selalu untuk prostitusi; dan bahwa perbatasan internasional tidak perlu dilewati.
Jika elemen “consent” diperhitungkan, maka sebagai konsekuensinya, berbagai situasi “trafficking” yang disetujui oleh “korban” harus dikecualikan. Implikasinya, tidak semua pekerja migran bisa dikualifikasikan sebagai korban trafficking, terutama mereka yang tidak menjadi korban penipuan, paksaan, ancaman, atau kekurangan informasi atas situasi pekerjaan yang hendak mereka jalani. Begitu pula, pekerja seks yang memang secara sadar memilih prostitusi sebagai profesi tidak bisa dikualifikasikan kedalam kategori trafficking.
Menyangkut tidak perlunya garis perbatasan dilewati, beberapa argumen menyatakan bahwa trafficking pada dasarnya sudah terjadi jika transportasi dimaksudkan oleh trafficker untuk tujuan mengeksploitir tenaga kerja (atau jasa) dari mereka yang diperdagangkan. Disinilah letak perbedaan antara “trafficking” dengan “smuggling” (penyelundupan). Dalam kasus “smuggling”, harus terkandung unsur ilegalitas transportasi dan harus melewati tapal batas negara, sementara mereka yang menyelundupkan manusia pada kenyataannya tidak mengambil keuntungan dari eksploitasi tenaga kerja setelah mereka berhasil diselundupkan.

B. Pengetahuan saya tentang Trafficing
menurut saya trafficing berarti perdagangan. namun telah disalah gunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai sarana penjualan manusia. Seperti penjualan para PSK contohnya seperti di DOLLY, Kembangkuning dan lain lain. Dengan berkembangnya teknologi, penjualan manusia atau trafficing lebih canggih lagi, seperti melalui jejaring sosial Facebook, Twitter, Yahoo, serta terkadang masih ada yang melalui sponsor di serat kabar.
Perdagangan manusia dapat mengambil korban dari siapapun, orang-orang dewasa dan anak – anak, laki-laki maupun perempuan yang pada umumnya berada dalam situsi dan kondisi yang rentan. Namun Perdagangan manusia, biasanya dalam banyak kasus lebih merujuk kepada perdagangan perempuan dan anak-anak. Modus yang digunakan dalam kejahatan ini sangat beragam dan juga memiliki aspek kerja yang rumit.
Berdasarkan rumusan pasal 546 rancangan KUHP di atas yang dikategorikan kedalam modus perdagangan manusia adalah :
ØBagian Pertama : setiap orang yang melakukan perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan orang.
ØBagian Kedua : dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan, atau penjeratan utang.
ØBagian Ketiga : untuk tujuan mengeksploitasi, atau perbuatan yang dapat tereksploitasi orang tersebut.

C. Faktor Penyebab Human Trafficking
Tidak ada satu pun yang merupakan sebab khusus terjadinya trafficking manusia di Indonesia. Trafficking disebabkan oleh keseluruhan hal yang terdiri dari bermacam-macam kondisi serta persoalan yang berbeda-beda. Termasuk ke dalamnya adalah:
·       Kemiskinan
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) adanya kecenderungan jumlah penduduk miskin terus meningkat dari 11,3% pada tahun 1996 menjadi 23,4% pada tahun 1999, walaupun berangsur-angsur telah turun kembali menjadi 17,6% pada tahun 2002, kemiskinan telah mendorong anak-anak untuk tidak bersekolah sehingga kesempatan untuk mendapatkan keterampilan kejuruan serta kesempatan kerja menyusut. Seks komersial kemudian menjadi sumber nafkah yang mudah untuk mengatasi masalah pembiayaan hidup. Kemiskinan pula yang mendorong kepergian ibu sebagai tenaga kerja wanita yang dapat menyebabkan anak terlantar tanpa perlindungan sehingga beresiko menjadi korban perdagangan manusia.
·       Keinginan cepat kaya
Keinginan untuk hidup lebih layak, tetapi dengan kemampuan yang minim dan kurang mengetahui informasi pasar kerja, menyebabkan mereka terjebak dalam lilitan hutang para penyalur tenaga kerja dan mendorong mereka masuk dalam dunia prostitusi.
·       Pengaruh sosial budaya
Disini misalnya, budaya pernikahan di usia muda yang sangat rentan terhadap perceraian, yang mendorong anak memasuki eksploitasi seksual komersial. Berdasarkan UU Perkawinan No.1/1974, perempuan Indonesia diizinkan untuk menikah pada usia 16 tahun atau lebih muda jika mendapat izin dari pengadilan. Meskipun begitu, dewasa ini pernikahan dini masih berlanjut dengan persentase 46,5% perempuan menikah sebelum mencapai usia 18 tahun dan 21,5% sebelum mencapai usia 16 tahun. Tradisi budaya pernikahan dini menciptakan masalah sosio-ekonomi untuk pihak lelaki maupun perempuan dalam perkawinan tersebut. Tetapi implikasinya terutama terlihat jelas bagi gadis/perempuan. Masalah-masalah yang mungkin muncul bagi perempuan dan gadis yang melakukan pernikahan dini antara lain: Dampak buruk pada kesehatan (kehamilan prematur, penyebaran HIV/AIDS), pendidikan terhenti, kesempatan ekonomi terbatas, perkembangan pribadi terhambat dan tingkat perceraian yang tinggi.
Masing-masing isu diatas adalah masalah sosial yang berkenaan dengan kesejahteraan anak perempuan khususnya penting dalam hal kerentanan terhadap perdagangan. Hal ini dikarenakan:
1.    Perkembangan pribadi yang terhambat, membuat banyak gadis tidak mempunyai bekal keterampilan kerja yang cukup berkembang, sehingga mereka akan kesulitan untuk berunding mengenai kodisi dan kontrak kerja, atau untuk mencari bantuan jika mengalami kekerasan dan eksploitasi.
2.    Keterbatasan pendidikan, mereka sering rentan terhadap pekerjaan yang eksploitatif dan perdagangan karena mereka umumnya tidak terlalu paham hak-haknya.
3.    Peluang ekonomi yang terbatas, mengingat terbatasnya pilihan ekonomi dan kekuatan tawar-menawar mereka, perempuan muda rentan terhadap pekerjaan yang eksploitatif dan perdagangan.
·       Kurangnya pencatatan kelahiran
Anak dan orang dewasa yang tidak terdaftar serta tidak memiliki akta kelahiran amat rentan terhadap eksploitasi. Orang yang tidak dapat memperlihatkan akta kelahirannya sering kali kehilangan perlindungan yang diberi hukum karena dimata negara secara teknis mereka tidak ada. Rendahnya registrasi kelahiran, khususnya di kalangan masyarakat desa, memfasilitasi perdagangan manusia. Agen dan pelaku perdagangan memanfaatkan ketiadaan akta kelahiran asli untuk memalsukan umur perempuan muda agar mereka dapat bekerja di luar negeri. Contoh, seperti yang dikemukakan dalam bagian Kalimantan Barat dari laporan ini (bagian VF), agen yang sah maupun gelap memakai kantor imigrasi di Entikong, Kalimantan Barat, untuk memproses paspor palsu bagi gadis-gadis di bawah umur.
·       Korupsi dan lemahnya penegakan hukum
Korupsi di Indonesia telah menjadi suatu yang lazim dalam kehidupan sehari-hari, karena baik kalangan atas maupun bawah telah melakukan praktik korupsi ini. Karena itulah, korupsi memainkan peran integral dalam memfasilitasi perdagangan perempuan dan anak di Indonesia, disamping dalam menghalangi penyelidikan dan penuntutan kasus perdagangan. Mulai dari biaya illegal dan pemalsuan dokumen. Dampak korupsi ini terhadap buruh migran perempuan dan anak harus dipelajari dari umur mereka yang masih muda dan lugu, yang tidak tahu bagaimana cara menjaga diri di kota-kota besar karena mereka tidak terbiasa dan sering malu untuk mencari bantuan. Tidak peduli berapa usia dan selugu apa pun mereka, mereka yang berimigrasi dengan dokumen palsu takut status illegal mereka akan membuat mereka jatuh ke dalam kesulitan lebih jauh dengan pihak berwenang atau dapat dideportasi. Pelaku perdagangan memanfaatkan ketakutan ini, untuk terus mengeksploitasi para perempuan dan proyek. Masalah lain yaitu lemahnya hukum di Indonesia.
Untuk penyelidikan dan penuntutan kasus-kasus perdagangan, sistem hukum Indonesia sampai sekarang masih lemah, lamban dan mahal. Sangat sedikit transparansi, sehingga hanya sedikit korban yang mempercayakan kepentingan mereka kepada sistem tersebut. Perilaku kriminal memiliki sumber daya dan koneksi untuk memanfaatkan sistem tersebut. Akibatnya, banyak korban perdagangan yang tidak mau menyelesaikan masalah melalui proses hukum. Hal ini mengakibatkan praktik pedagangan/trafficking semakin meningkat dan masih berlangsung.
·       Media massa
Media massa masih belum memberikan perhatian yang penuh terhadap berita dan informasi yang lengkap tentang trafficking dan belum memberikan kontribusi yang optimal dalam upaya pencegahan maupun penghapusannya. Bahkan tidak sedikit justru memberitakan yang kurang mendidik dan bersifat pornografis yang mendorong menguatnya kegiatan trafficking dan kejahatan susila lainnya.
·       Pendidikan minim dan tingkat buta huruf
Survei sosial-ekonomi nasional tahun 2000 melaporkan bahwa 34% penduduk Indonesia berumur 10 tahun ke atas belum/tidak tamat SD/tidak pernah bersekolah, 34,2% tamat SD dan hanya 155 yang tamat SMP. Menurut laporan BPS pada tahun 2000 terdapat 14% anak usia 7-12 dan 24% anak usia 13-15 tahun tidak melanjutkan ke SLTP karena alasan pembiayaan. Orang dengan pendidikan yang terbatas atau buta aksara kemungkinan besar akan menderita keterbatasan ekonomi. Dan mereka juga tidak akan mempunyai pengetahuan kepercayaan diri untuk mengajukan pertanyaan tentang ketentuan-ketentuan dalam kontrak dan kondisi kerja mereka. Selain itu, mereka akan sulit mencari pertolongan ketika mereka kesulitan saat berimigrasi atau mencari pekerjaan. Mereka akan kesulitan bagaimana mengakses sumber daya yang tersedia, tidak dapat membaca atau mengerti brosur iklan layanan masyarakat lain mengenai rumah singgah atau nomor telepon yang bisa dihubungi untuk mendapatkan bantuan. Seorang yang rendah melek huruf sering kali secara lisan dijanjikan akan mendapat jenis pekerjaan atau jumlah gaji tertentu oleh seorang agen, namun kontrak yang mereka tanda tangani (yang mungkin tidak dapat mereka baca) mencantumkan ketentuan kerja serta kompensasi yang jauh berbeda, mengarah ke eksploitasi.

D. Bentuk-Bentuk Trafficking
Ada beberapa bentuk trafficking manusia yang terjadi pada perempuan dan anak-anak:
·       Kerja Paksa Seks & Eksploitasi seks, baik di luar negeri maupun di wilayah Indonesia
·       Pembantu Rumah Tangga (PRT), baik di luar ataupun di wilayah Indonesia
·       Bentuk Lain dari Kerja Migran, baik di luar ataupun di wilayah Indonesia
·       Penari, Penghibur & Pertukaran Budaya terutama di luar negeri
·       Pengantin Pesanan, terutama di luar negeri
·       Beberapa Bentuk Buruh/Pekerja Anak, terutama di Indonesia
·       Trafficking/penjualan Bayi, baik di luar negeri ataupun di Indonesia
Sasaran yang rentan menjadi korban perdagangan perempuan antara lain:
·       Anak-anak jalanan
·       Orang yang sedang mencari pekerjaan dan tidak mempunyai pengetahuan informasi yang benar mengenai pekerjaan yang akan dipilih
·       Perempuan dan anak di daerah konflik dan yang menjadi pengungsi
·       Perempuan dan anak miskin di kota atau pedesaan
·       Perempuan dan anak yang berada di wilayah perbatasan anatar negara
·       Perempuan dan anak yang keluarganya terjerat hutang
·       Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, korban pemerkosaan
E. Undang-Undang tentang Trafficking
Berikut ini beberapa peraturan perundang-undangan :
·       Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 285, 287-298; Pasal 506
·       UU RI No. 7 tahun 1984 (ratifikasi konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan/CEDAW; pasal 2,6,9,11,12,14,15,16)
·       UU RI No. 20 tahun 1999 (ratifikasi konvensi  ILO No. 138 tentang Usia Minimum yang Diperbolehkan Bekerja)
·       UU RI No. 1/2000 (ratifikasi  konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk-Bentuk Pekerjaan  Terburuk untuk Anak)
·       UU RI no. 29/1999 (ratifikasi konvensi untuk Mengeliminasi Diskriminasi Rasial)
·       Keppres No 36/1990 ( ratifikasi konvensi Hak Anak)

F. Pencegahan dan Penanggulangan Human Trafficking
Perdagangan orang, khususnya perempuan sebagai suatu bentuk tindak kejahatan yang kompleks, tentunya memerlukan upaya penanganan yang komprehensif dan terpadu. Tidak hanya dibutuhkan pengetahuan dan keahlian profesional, namun juga pengumpulan dan pertukaran informasi, kerjasama yang memadai baik sesama aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hakim maupun dengan pihak-pihak lain yang terkait yaitu lembaga pemerintah (kementerian terkait) dan lembaga non pemerintah (LSM) baik lokal maupun internasional. Semua pihak bisa saling bertukar informasi dan keahlian profesi sesuai dengan kewenangan masing-masing dan kode etik instansi. Tidak hanya perihal pencegahan, namun juga penanganan kasus dan perlindungan korban semakin memberikan pembenaran bagi upaya pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan secara terpadu. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar korban mendapatkan hak atas perlindungan dalam hukum.
Dalam konteks penyidikan dan penuntutan, aparat penegak hukum dapat memaksimalkan jaringan kerjasama dengan sesama aparat penegak hukum lainnya di dalam suatu wilayah negara, untuk bertukar informasi dan melakukan investigasi bersama. Kerjasama dengan aparat penegak hukum di negara tujuan bisa dilakukan melalui pertukaran informasi, atau bahkan melalui mutual legal assistance, bagi pencegahan dan penanggulangan perdagangan perempuan lintas negara.
Upaya Masyarakat dalam pencegahan trafficking yakni dengan meminta dukungan ILO, dan Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) yang melakukan Program Prevention of Child Trafficking for Labor and Sexual Exploitation. Tujuan dari program ini adalah :
1.    Memperbaiki kualitas pendidikan dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menegah Atas untuk memperluas angka partisipasi anak laki-laki dan anak perempuan,
2.    Mendukung keberlanjutan pendidikan dasar untuk anak perempuan setelah lulus sekolah dasar,
3.    Menyediakan pelatihan keterampilan dasar untuk memfasilitasi kenaikan penghasilan,
4.    Menyediakan pelatihan kewirausahaan dan akses ke kredit keuangan untuk memfasilitasi usaha sendiri,
5.    Merubah sikap dan pola pikir keluarga dan masyarakat terhadap trafficking anak.
F. Hambatan Pemberantasan Trafficking
Upaya penanggulangan perdagangan manusia khususnya perdagangan perempuan dan anak mengalami berbagai hambatan. Dari berbagai upaya yang telah dilakukan SP selama ini, terdapat 3 (tiga) hal yang merupakan hambatan kunci dalam melakukan upaya tersebut, yaitu antara lain:
Budaya masyarakat (culture)
Anggapan bahwa jangan terlibat dengan masalah orang lain terutama yang berhubungan dengan polisi karena akan merugikan diri sendiri, anggapan tidak usah melaporkan masalah yang dialami, dan lain sebagainya. Stereotipe yang ada di masyarkat tersebut  masih mempengaruhi cara berpikir masyarakat dalam melihat persoalan kekerasan perempuan khususnya kekerasan yang dialami korban perdagangan perempuan dan anak.
Kebijakan pemerintah khususnya peraturan perundang-undangan (legal substance)
Belum adanya regulasi yang khusus (UU anti trafficking) mengenai perdagangan perempuan dan anak selain dari Keppres No. 88 Tahun 2002 mengenai  RAN penghapusan perdagangan perempuan dan anak. Ditambah lagi dengan masih kurangnya pemahaman tentang perdagangan itu sendiri dan kurangnya sosialisasi RAN anti trafficking tersebut.
Aparat penegak hukum (legal structure)
Keterbatasan peraturan yang ada (KUHP) dalam menindak pelaku perdagangan perempuan dan anak berdampak pada penegakan hukum bagi korban. Penyelesaian beberapa kasus mengalami kesulitan karena seluruh proses perdagangan dari perekrutan hingga korban bekerja dilihat sebagai proses kriminalisasi biasa.
A.  Kesimpulan
Dalam penanganan perdagangan perempuan dan anak ini, diharapkan keterlibatan berbagai pihak di dalamnya mulai dari pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah, kalangan akademisi,  kelompok masyarakat, individu untuk dapat membantu korban perdagangan perempuan dan anak maupun untuk memberikan dukungan dan tekanan terhadap pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak melindungi korban dan menjerat pelaku perdagangan.
Perdagangan orang dapat mengambil korban dari siapapun, orang-orang dewasa dan anak – anak, laki-laki maupun perempuan yang pada umumnya berada dalam situsi dan kondisi yang rentan.
1. Faktor – faktor yang menyebabkan terjadinya perdagangan manusia (human trafficking) antara lain : a.) Kurangnya kesadaran ketika mencari pekerjaan dengan tidak mengetahui bahaya trafiking dan cara-cara yang dipakai untuk menipu atau menjebak korban, b.) Kemiskinan telah memaksa banyak orang untuk mencari pekerjaan ke mana saja, tanpa melihat risiko dari pekerjaan tersebut, c.) Kultur/budaya yang menempatkan posisi perempuan yang lemah dan juga posisi anak yang harus menuruti kehendak orang tua dan juga perkawinan dini, diyakini menjadi salah satu pemicu trafiking. Biasanya korban terpaksa harus pergi mencari pekerjaan sampai ke luar negeri atau ke luar daerah, karena tuntutan keluarga atau orangtua, d.) Lemahnya pencatatan /dokumentasi kelahiran anak atau penduduk sehingga sangat mudah untuk memalsukan data identitas. Dan e.) Lemahnya oknum-oknum aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam melakukan pengawalan terhadap indikasi kasus-kasus trafiking.
2. Dampak perdagangan manusia antara lain : Bentuk perdanagan manusia antara lain setiap orang yang melakukan perekrutan, pengiriman, penyerahterimaan orang. Dengan perekrutan ini akan banya terjadinya penipuan. Perdaganagan manusia banyak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan, penipuan, penculikan, penyekapan, penyalahgunaan kekuasaan, pemanfaatan posisi kerentanan, atau penjeratan utang. Perdagangan manusia dilakukan untuk tujuan untuk tujuan mengeksploitasi, atau perbuatan yang dapat tereksploitasi orang tersebut sehingga sangat merugikan bagi korban perdagangan manusia.
3. Tanggapan pemerintah mengenai maslah perdagangan manusia (human trafficking) ini sudah diatur dalam rancangan KUHP, dalam KUHP sudah diatur hukuman yang diberikan terhadap perdagangan manusia, namun karena lemahnya sistem dalam mengatur sebuah negara terutama indonesia. Maka perdagangan manusia (human trafficking masih banyak terjadi.
B.  Saran
Yang dapat Anda lakukan jika Anda, Saudara atau teman Anda menjadi korban perdagangan (trafficking) Berikan dukungan secara penuh, dan:
1.    Kumpulkan bukti-bukti dengan mencatat tanggal, tempat kejadian serta ciri-ciri pelaku,
2.    Pilih orang yang dapat dipercaya, keluarga  untuk menceritakan permasalahan yang terjadi. Minta tolong untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib,
3.    Laporkan segera kepada aparat kepolisian terdekat,
4.    Minta bantuan/pendampingan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH),
5.    Konsultasikan  kepada  lembaga-lembaga yang menangani masalah perempuan yaitu organisasi perempuan, organisasi masyarakat yang memahami pola perdagangan (trafficking).
6.    Berbagai macam faktor – faktor yang menyebabkan terjadi atau timbulnya perdagangan manusia (human trafficking) disarankan pada pembaca dengan adanya makalah ini agar dapat menghindari faktor – faktor tersebut menyebabkan perdagangan manusia.
7.    Banyak dampak yang ditimbulkan dari perdagangan manusia misalnya, dari perekrutan, penipuan, dengan tindakan kekerasan yang akan merugikan korban serta akan mengancam nyawa seseorang. Disarankan dengan adanya makalah ini aka nada pengetahuan tentang perdagangan manusia, sehingga manusia tidak banyak yang tertipu lagi yang akan memberikan kesempatan terjadinya perdagangan manusia.
8.    Meskipun sudah ada penganturan tentang perdagangan manusia (human trafficing) dalam KUHP, diharapkan pemerintah dan masyarakan mejalankan sistem dengan baik agar bisa meminimalisir perdagangan manusia (human trafficking)

DAFTAR PUSTAKA
Ollenburge, Jane. 1996. Sosiologi Wanita. Jakarta: Rineka Cipta
Sumardi, Mulyanto. 1982. Kemiskinan dan Kebutuhan Pokok. Jakarta: Rajawali
http://www.lfip.org/report/trafficking%20data%20in%20Indonesia%20_table_.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_manusia
http://kuhpreform.files.wordpress.com/2008/09/perdagangan-manusia-dalam-ruu-kuhp-5.pdf
http://odishalahuddin.wordpress.com/2010/02/03/perdagangan-trafficking-anak-dan-perempuan-masalah-definisi/
http://www.gerakanantitrafficking.com/index.php?option=com_content&view=article&id=56:definisi-trafficking&catid=40:dataPersatuan

السبت، 23 فبراير 2013

makalah struktur atom


KATA PENGANTAR

Puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karunia-NYA, saya dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Saya menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak kekurangan, baik dari segi isi penulisan maupun kata-kata yang dipergunakan. Oleh karena itu, segala kritik maupun saran yang bersifat membangun guna perbaikan makalah ini lebih lanjut, dan akan saya terima dengan senang hati. Semoga makalah yang saya buat ini berguna untuk para pembaca sekalian,dan menjadi obyek yang baik bagi bacaan para pembaca sekalian.


Surabaya, 18 Desember 2012

penulis

DAFTAR ISI
Kata Pengatar………………………………………………………………………..1
Daftar Isi…………………………………………………………………………….2
BAB I:
A. Latar Belakang…………………………………………………………..3
B. Rumusan Masalah……………………………………………………….3
C. Tujuan…………………………………………………………………....3
BAB II
1. Struktur Atom…..........................................................................................4
2. Kategori Unsur…………………………………………………………..6
3. Nomor Atom dan Nomor Massa……………………………...……….....7
4. Konfigurasi Elektron……………………………………………………..8
5. Elektron Valensi (eV)…………………………………………………....10

BAB III
Kesimpulan…………………………………………………………………11


DAFTAR PUSAKA…………………………………………………………………11
BAB I
PENDAHULUAN

Latar Belakang
Atom adalah suatu satuan dasar materi, yang terdiri atas beberapa struktur. Istilah atom berasal dari Bahasa Yunani (ἄτομος/átomos, α-τεμνω), yang berarti tidak dapat dipotong ataupun sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi. Konsep atom sebagai komponen yang tak dapat dibagi-bagi lagi pertama kali diajukan oleh para filsuf India dan Yunani. Pada abad ke-17 dan ke-18, para kimiawan meletakkan dasar-dasar pemikiran ini dengan menunjukkan bahwa zat-zat tertentu tidak dapat dibagi-bagi lebih jauh lagi menggunakan metode-metode kimia. Selama akhir abad ke-19 dan awal abad ke-20, para fisikawanberhasil menemukan struktur dan komponen-komponen subatom di dalam atom, membuktikan bahwa 'atom' tidaklah tak dapat dibagi-bagi lagi. Prinsip-prinsip mekanika kuantum yang digunakan para fisikawan kemudian berhasil memodelkan atom.

Rumusan Masalah

Apa itu stuktur atom?
Kategori Unsur apa saja yang ada di dalam suatu struktur atom?
Nomor Atom dan Nomor Massa
Apa itu Konfigurasi Elektron?
Apa itu Elektron Valensi (eV) ?


Tujuan

1.  Menjelaskan apa itu atom
2. Memberitahukan ada berapa, dan apa saja yang ada dalam suatu struktur   atom.
3.  Memberitahukan Nomor Atom dan Nomor Massa
4.  Menjelaskan apa itu Konfigurasi Elektron
5.   Menjelaskan apa itu Elektron Valensi (eV)

BAB II
PEMBAHASAN
1. Struktur Atom

Atom adalah partikel terkecil penyusun materi. Atom terdiri atas beberapa partikel dasar, yaitu elektron, proton, dan neutron. Adanya partikel-partikel inilah yang menyebabkan atom mempunyai sifat listrik, sebab elektron bermuatan negatif, proton bermuatan positif, dan neutron tidak bermuatan.
Atom unsur yang satu berbeda dengan atom unsur yang lain disebabkan adanya perbedaan susunan partikel subatom yang menyusunnya.
a.  Elektron

Tahun 1838, Michael Faraday mengemukakan bahwa atom memupnyai muatan listrik. Atom-atom gas hanya dapat menghantarkan listrik dan menyala terang  pada tekanan rendah dan tegangan tinggi.
Tahun 1858, Heinrich Geissler dan  Julius Plucker membuat percobaan dengan mengunakan dua plat logam. Plat yang bermuatan positif disebut anode dan plat yang bermuatan negatif disebut katode.Kedua plat kemudian ditempatkan dalam tabung gelas yang dihampakan, dimana kemudian kedalamnya dimasukkan gas bertekanan rendah. Ketika dihubungkan dengan listrik tegangan tinggi, maka timbullah pancaran sinar dari katodemenuju anode. Sinar itulah yang disebut sinar katode.
Pada tahun 1891, George J. Stoney menamakan partikel sinar katode dengan nama elektron.Selanjutnya pada tahun 1897, Joseph John Thomson mengganti katode yang digunakan Geissler dan Plucker dengan berbagaimacam logam yang ternyata menghasilkan sinar katode yang sama. Hal ini membuktikan bahwa memang betul bahwa elektron merupakan partikel penyusun atom.            J.J Thomson juga berhasil menemukan perbandingan antara muatan dengan massa elektron yaitu  C g-1. Hasil eksperimen Thomson ditindaklanjuti oleh Robert Andrew Millikan pada tahun 1908 yang dikenal dengan Model Percobaan Tetes Minyak Millikan, yang berhasil menemukan muatan elektron yaitu sebesar 1,6.10-19 Coulumb.
Berdasarkan ekperimen tersebut di atas, Sehingga massa elektron adalah 9,11.10-28 gram, harga ini kira-kira  massa atom hidrogen.
Dari beberapa percobaan yang dilakukan diketahui beberapa sifat sinar katode yaitu sebagai berikut :
1)        Dipancarkan oleh plat bermuatan negatif dalam tabung hampa apabila dilewati listrik bertegangan tinggi.
2)        Berjalan dalam garis lurus
3)        Dapat memendarkan berbagai jenis zat termasuk gelas
4)        Bermuatan negatif sehingga dapat dibelokkan oleh medan listrik dan medan magnet
5)        Memiliki sifat cahaya dan sifat materi
6)        Tidak tergantung pada jenis gas dan jenis elektrode.
 
b.      Proton
Tahun 1886, Eugene Goldstein membuat percobaan yang sama seperti yang dilakukan J.J Thomson, tetapi dengan memberi lubang pada katode dan mengisi tabung dengan gas hidrogen. Dari percobaan ini didapat sinar yang diteruskan merupakan radiasi partikel yang bermuatan positif (dalam medan listrik dibelokkan ke kutub negatif) yang disebut sinar anode. Sinar anode yang bermuatan positif ini selanjutnya disebut proton.
Beberapa sifat sinar anode yang dapat diketahui adalah sebagai berikut :
1)        Dibelokkan dalam medan listrik dan medan magnet
2)        Merupakan radiasi partikel
3)        Bermuatan positif
4)        Bergantung pada jenis gas dalam tabung
Apabila muatan proton adalah 1,6022.10-19 C, maka massa proton
                           =       1,6726.10-24 g
Sehingga massa proton adalah 1,6726.10-24 gram, harga ini kira-kira 1.836 x massa elektron =1,007276

                 

 c.      Neutron

Tahun 1932, James Chadwick melakukan ekperimen/percobaan dengan menembakkan partikel alfa (a) pada lempeng berilium (Be), ternyata setelah ditembakkan dengan partikel tersebut, berilium memancarkan suatu partikel yang berdaya tembus besar dan tidak dipengaruhi oleh medan listrik, hal ini membuktikan bahwa ada partikel inti yang massanya sama dengan proton, tetapi tidak mempunyai muatan sehingga partile itu ia beri nama sebagai neutron. Proton dan elektron adalah partikel penyusun inti atom yang dikenal dengan istilah nukleon.
2.       Kategori Unsur
Unsur adalah zat tunggal yang tidak dapat diuraikan menjadi zat lain yang lebih sederhana dengan cara kimia biasa. Unsur dapat berubah menjadi unsur lain melalui reaksi inti (nuklir)
Pada suhu kamar (± 25oC) beberapa unsur dapat berupa gas (gasses), cairan (liquid), dan padatan(solid). Unsur ada yang mempunyai kerapatan sangat rendah, ada yang keras, lunak, dan sebagainya. Secara umum, unsur dapat digolongkan dalam 3 (tiga) kategori yaitu logam, nonlogam dan metaloid.

a.        Logam
Logam mempunyai beberapa sifat fisik, yaitu :
1)          Pada suhu kamar berwujud padat
2)          Merupakan penghantar listrik yang baik
3)          Merupakan penghantar panas yang baik
4)          Mempunyai kilap logam
5)          Dapat ditempa menjadi membran yang sangat tipis (maleabilitas)
6)          Dapat diregangkan jika ditarik (duktilitas)

b.        Nonlogam
Unsur nonlogam umumnya ditemukan dalam bentuk senyawa serta mempunyai beberapa sifat fisik, yaitu :
1)        Bersifat isolator kecuali karbon (C) yang bersifat semikunduktor. Khusus unsur karbon, di alam terdapat dalam 2 (dua) alotrop, yaitu grafit dan intan. Alotrop adalah dua bentuk atau lebih molekul/kristal dari suatu unsur tertentu yang memiliki sifat fisik dan kimia berlainan.
2)        Tidak mempunyai kilap logam
3)        Sangat mudah rapuh
4)        Umumnya berwujud gas
5)        Tidak dapat ditarik
c.        Metaloid
Unsur metaloid umumnya disebut juga sebagai semimetal, yaitu unsur peralihan dari logam ke nonlogam sehingga sebagian memiliki sifat logam dan sebagian mempunyai sifat nonlogam. Contoh unsur yang paling dikenal adalah Silikon (Si). Unsur metaloid banyak dipergunakan dalam industri elektronik karena mempunyai sifat semikunduktor (penghantar listrik, namun tidak sebaik logam).
3.       Nomor Atom dan Nomor Massa
Unsur adalah zat tunggal yang tidak dapat diuraikan menjadi zat lain yang lebih sederhana dengan cara kimia biasa. Unsur dapat berubah menjadi unsur lain melalui reaksi inti (nuklir).
Di dalam inti terdapat proton dan neutron yang menentukan besarnya massa sebuah atom. Jumlah proton atau muatan positif yang terdapat dalam inti atom ditunjukkan oleh Nomor Atom (NA atau Z).Untuk atom yang netral jumlah muatan positif (proton) sama dengan jumlah muatan negatif (elektron). Jumlah total keseluruhan proton dan neutron yang terdapat dalam inti atom ditunjukkan oleh Nomor Massa (NM atau A).
Penulisan simbol atom yang dilengkapi dengan nomor massa dan nomor atom dapat ditulis sebagai berikut :
dimana;         A = Nomor Massa, Z = Nomor Atom , dan                X = lambang unsur
Perlu diketahui bahwa pada atom netral akan memiliki jumlah proton (p) dan elektron (e) yang sama dengan Nomor Massa (Z) sehingga  Z = p = e
Contoh 1. :
Jika atom X diketahui mempunyai 12 elektron. Tentukan Nomor Massa (Z) dan proton (p) unsur tersebut?
Jawab :
Elektron X = 12.
Jika e = p = Z, maka proton (p) = 12, dan Nomor Massa (Z) = 12
Nomor Massa (A) menunjukkan jumlah nukleon yaitu jumlah  proton (p) dan neutron (n) dalam inti atom. Jumlah nukleon dalam suatu unsur dilambangkan sebagai berikut :
A = p + n; karena p = Z, maka
A = Z + n
Contoh 2. :
Jika atom X diketahui mempunyai 12 elektron dan Nomor Massa 25. Tentukan neutron (n) unsur tersebut?
Jawab :
Elektron unsur X = 12, maka  proton (p) unsur X = 12
Nomor Massa (A) = 25
Jika A = p + n, maka
n     =   A – p
n     =   25 – 12
n     =   13, sehingga jumlah neutron (n) unsur X adalah 13
Atom netral mempunyai jumlah proton yang sama dengan jumlah elektronnya. Jika suatu atom melepaskan elektronnya, maka atom tersebut akan bermuatan positif (+) yang disebut sebagai Kation, (sebab jumlah proton lebih banyak dari jumlah elektron). Namun jika atom menangkap elektron, maka atom tersebut akan bermuatan negatif (-) yang disebut sebagai Anion, (sebab jumlah elektron lebih banyak dari proton). Perubahan tersebut hanya terjadi pada elektron, sedangkan jumlah proton dan neutron tetap sama sebab inti atom tidak berubah.
Contoh 3. :
Tentukan proton, elektron, neutron dan nomor atom dari unsur berikut : a)  b)   c)   d)   e)
Jawab :
a)    , maka     proton        =   11
                                   elektron     =   11
                                   neutron      =   23 – 11
                                                      =   12
                                   NA             =   11
b)    , maka      proton        =   20
                                   elektron     =   20
                                   neutron      =   40– 20
                                                      =   20
                                   NA             =   20
c)     maka    proton        =   11
                                   elektron     =   11 – 1
                                                      =   10
                                   neutron      =   23 – 11
                                                      =   12
                                   NA             =   11
c)      maka proton        =   20
                                   elektron     =   20 – 2
                                                      =   18
                                   neutron      =   40– 20
                                                      =   20
                                   NA             =   20
e)       maka proton        =   17
                                   elektron     =   17 + 2
                                                      =   19
                                   neutron      =   35– 17
                                                      =   18
                                   NA             =   17

4.       Konfigurasi Elektron
Konfigurasi elektron adalah susunan elektron dalam atom. Susunan ini ditentukan oleh jumlah elektron yang bergerak mengelilingi inti atom pada lintasan yang disebut kulit atom.
Kulit pertama diberi nama K, selanjutnya L, M, N, dst. Aturan pengisian jumlah elektron maksimum per kullit diperkenalkan oleh Pauli, dengan memakai rumum 2n2, dimana n = kulit atom. Berikut Jumlah elektron maksimum per kulit :


Kulit Nomor Kulit Rumusan 2n2 Elektron Maksimum  
K 1 2.(1)2 2.(1) = 2  
L 2 2.(2)2 2.(4) = 8  
M 3 2.(3)2 2.(9) = 18  
N 4 2.(4)2 2.(16) = 32  
O 5 2.(5)2 2.(25) = 50  
P 6 2.(6)2 2.(36) = 72  
Q 7 2.(7)2 2.(49) = 98  
R 8 2.(8)2 2.(64) = 128  
S 9 2.(9)2 2.(81) = 162  
T 10 2.(10)2 2.(100) = 200

Selanjutnya, pengisian elektron per kulit harus berdasarkan aturan Aufbau, (pengisian elektron dimulai dari tingkat energi terendah ke tingkat energi tertinggi).
Tata Cara Penulisan Konfigurasi Elektron :
1)        Ketahui dahulu nomor atom unsur
2)        Tulislah perlambangan unsur dan nomor atomnya ( Cth.: 3Li)
3)        Isi elekton sesuai kulit dimulai dari Kulit K
4)        Kulit K harus terlebih dahulu diisi maksimum sesuai aturan Pauli
5)        Jika atom memiliki lebih dari 2 elektron, maka sisa elektron dimasukkan ke kulit berikutnya sampai mencapai maksimum
6)        Jika sisa elektron sesudah dimasukkan ke kuoit berikutnya tidak dapat mencapai maksimum, maka diisi dengan elektron maksimum di kulit sebelumnya
7)        Selanjutnya jika kulit sebelumnya tidak memenuhi elektron maksimum, maka ditulis sebagai sisa pada kulit selanjutnya.

Contoh 4 :
Tentukan konfigurasi elektron unsur berikut ini
1H, 3Li, 7N, 13Al, 34Se, 35Br, dan 37Rb



Jawab :
                         K         L         M         N         O         P
1H          =         1
3Li         =         2          1
7N          =         2          5
13Al       =         2          8          3
34Se      =         2          8        18         6
35Br       =         2          8        18         7
37Rb      =         2          8        18         8          1

5.       Elektron Valensi (eV)
Elektron valensi adalah jumlah elektron maksimum pada kulit terluar atom (Jumlah elektron pada kulit terluar/yang paling akhir ditulis pada konfigurasi elektron).
Atom-atom yang memiliki elektron valensi yang sama akan memiliki sifat kimia yang relatif sama/mirip, sebab elektron valensi menentukan sifat kimia suatu atom atau cara atom bereaksi denan atom lain pada saat membentuk ikatan.
Elektron valensi juga dipakai untuk menentukan/mengetahui letak Golongan suatu atom pada Tabel Sistem Periodik Unsur.

Contoh 5 :
Tentukan konfigurasi elektron dan Elektron valensi unsur berikut ini
1H, 3Li, 7N, 13Al, 34Se, 35Br, dan 37Rb

Jawab :
                         K         L         M         N         O         P            Elektron
                                                                                                   Valensi
1H          =         1                                                                              1
3Li         =         2          1                                                                  1
7N          =         2          5                                                                  5
13Al       =         2          8          3                                                       3
34Se      =         2          8        18         6                                           6
35Br       =         2          8        18         7                                           7
37Rb      =         2          8        18         8                                           8




BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

1.      Banyaknya proton dalam inti atom suatu unsur dapat dilihat dari nomor atomnya.
2.      Untuk atom netral jumlah proton sama dengan jumlah elektronnya
3.      Namor Massa (NM) atau (A) menunjukkan jumlah nukleon (proton + neutron) yang terdapat dalam inti atom
4.      Suatu atom disimbolkan dengan  , A= Nomor Massa, Z=Nomor Atom, X=lambang Unsur
5.      Elektron mempunyai massa yang sangat kecil bila dibandingkan dengan massa hidrogen yaitu sebesar  massa hidrogen
6.      Elektron-elektron mengelilingi inti atom dan beredar pada lintasan-lintasan tertentu yang disebut kulit atom.
7.      Kulit atom dimulai dengan kulit K, L, M, N, O, P, dst.
8.      Elektron maksimum yang dapat menempati kulit harus memenuhi aturan Pauli yaitu 2n2.
9.      Pengisian elektron maksimum per kulit harus sesuai dengan aturan Aufbau, yaitu dimulai dari tingkat energi terendah ke tingkat energi tertinggi.
10.    Konfigurasi elektron adalah adalah susunan elektron dalam atom. Susunan ini ditentukan oleh jumlah elektron yang bergerak mengelilingi inti atom pada lintasan yang disebut kulit atom.
11.    Elektron valensi adalah jumlah elektron maksimum pada kulit terluar atom (Jumlah elektron pada kulit terluar/yang paling akhir ditulis pada konfigurasi elektron).


DAFTAR PUSAKA
http://www.slideshare.net/Lugi/struktur-atom#btnNext
http://esdikimia.wordpress.com/2009/09/25/struktur-atom-nomor-massa-nomor-atom-dan-konfigurasi-elektron/
http://id.wikipedia.org/wiki/Atom
http://id.wikipedia.org/wiki/Struktur_atom